Dinkes Kabupaten Sekadau

Dinas Kesehatan Indonesia

Tugas Pokok dan Fungsi

Kewajiban Dinas Kesehatan

Kewajiban Dinas Kesehatan

Dinas Kesehatan merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan. Lembaga ini menjalankan kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023, Dinas Kesehatan memiliki peran strategis dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Peran tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan berbagai program dan kegiatan kesehatan secara komprehensif serta berkesinambungan.

Tugas Pokok

Tugas Pokok

Tugas pokok Dinas Kesehatan adalah melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah. Cakupan tugas ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi program kesehatan. Selain itu, Dinas Kesehatan juga menjalankan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Kesehatan bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Adapun pelayanan yang dimaksud meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Keseluruhan upaya tersebut dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh di wilayah kerjanya.

Fungsi Dinas Kesehatan

Bidang-Bidang Kerja

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023, susunan organisasi Dinas Kesehatan daerah terdiri dari beberapa bidang sesuai tipologi daerah. Bidang Kesehatan Masyarakat menangani kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, serta kesehatan kerja. Sementara itu, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mencakup surveilans, imunisasi, serta pengendalian penyakit menular dan tidak menular. Di samping itu, Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan menangani pelayanan kesehatan primer dan rujukan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, farmasi, serta alat kesehatan.

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional di lapangan, Dinas Kesehatan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Unit tersebut meliputi Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Daerah, laboratorium kesehatan, dan unit pelaksana teknis lainnya sesuai kebutuhan. Secara struktural, UPTD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat.