Tugas Pokok dan Fungsi
Kewajiban Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan. Lembaga ini menjalankan kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023, Dinas Kesehatan memiliki peran strategis dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Peran tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan berbagai program dan kegiatan kesehatan secara komprehensif serta berkesinambungan.
Tugas Pokok
Tugas pokok Dinas Kesehatan adalah melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah. Cakupan tugas ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi program kesehatan. Selain itu, Dinas Kesehatan juga menjalankan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Kesehatan bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Adapun pelayanan yang dimaksud meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Keseluruhan upaya tersebut dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh di wilayah kerjanya.
Fungsi Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan menyusun Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan kesehatan. Perencanaan dilakukan berdasarkan analisis situasi kesehatan, identifikasi masalah, penetapan prioritas, serta sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Proses perencanaan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan program kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Perumusan kebijakan bidang kesehatan dilakukan melalui penyusunan peraturan kepala daerah, pedoman teknis, standar operasional prosedur, dan regulasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesehatan. Pelaksanaan kebijakan mencakup implementasi program kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta pengelolaan sumber daya kesehatan. Kebijakan yang ditetapkan harus selaras dengan kebijakan nasional dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan lokal.
Pengelolaan data dan sistem informasi kesehatan dilakukan untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti. Dinas Kesehatan mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data kesehatan melalui sistem informasi terintegrasi seperti platform Satu Sehat. Data yang dikelola meliputi profil kesehatan, surveilans penyakit, cakupan program kesehatan, dan indikator kinerja lainnya yang digunakan untuk pemantauan dan evaluasi.
Dinas Kesehatan melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya yang mencakup Puskesmas, klinik, rumah sakit daerah, apotek, laboratorium, dan fasilitas kesehatan lainnya. Pembinaan dilakukan melalui bimbingan teknis, pelatihan, supervisi, dan asistensi untuk meningkatkan mutu pelayanan. Pengawasan mencakup perizinan, akreditasi, serta penegakan sanksi bagi fasilitas kesehatan yang melanggar ketentuan.
Pelaksanaan program kesehatan memerlukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk perangkat daerah lainnya, instansi vertikal, sektor swasta, organisasi masyarakat, serta mitra pembangunan kesehatan. Koordinasi lintas sektor diperlukan untuk mengatasi determinan kesehatan yang bersifat multifaktorial seperti gizi, sanitasi, lingkungan, pendidikan, dan ekonomi. Dinas Kesehatan berperan sebagai koordinator untuk memastikan sinergitas dan integrasi program kesehatan dengan program pembangunan lainnya.
Bidang-Bidang Kerja
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023, susunan organisasi Dinas Kesehatan daerah terdiri dari beberapa bidang sesuai tipologi daerah. Bidang Kesehatan Masyarakat menangani kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, serta kesehatan kerja. Sementara itu, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mencakup surveilans, imunisasi, serta pengendalian penyakit menular dan tidak menular. Di samping itu, Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan menangani pelayanan kesehatan primer dan rujukan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, farmasi, serta alat kesehatan.
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional di lapangan, Dinas Kesehatan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Unit tersebut meliputi Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Daerah, laboratorium kesehatan, dan unit pelaksana teknis lainnya sesuai kebutuhan. Secara struktural, UPTD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat.
