Dinkes Kabupaten Sekadau

Dinas Kesehatan Indonesia

Kebijakan Privasi

Dinas Kesehatan berkomitmen untuk melindungi privasi dan keamanan data pribadi seluruh pengguna layanan kami. Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi informasi pribadi yang diperoleh melalui website, aplikasi, dan layanan kesehatan yang kami sediakan. Dengan menggunakan layanan kami, pengguna menyetujui praktik pengumpulan dan penggunaan informasi sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan ini.


1. Informasi yang Kami Kumpulkan

1.1 Data Pribadi

Kami mengumpulkan berbagai jenis informasi pribadi untuk memberikan layanan kesehatan yang optimal. Data pribadi yang kami kumpulkan meliputi:

Jenis Data Contoh Informasi Tujuan Pengumpulan
Data Identitas Nama lengkap, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat Identifikasi dan verifikasi pasien
Data Kontak Nomor telepon, alamat email, alamat tempat tinggal Komunikasi dan pemberitahuan layanan
Data Kesehatan Riwayat medis, hasil pemeriksaan, diagnosis, resep obat Pelayanan kesehatan dan pengobatan
Data Asuransi Nomor BPJS, asuransi kesehatan, informasi klaim Administrasi pembiayaan kesehatan
Data Teknis Alamat IP, jenis perangkat, browser, cookies Peningkatan pengalaman pengguna

1.2 Informasi yang Dikumpulkan Secara Otomatis

Ketika mengakses website atau aplikasi kami, sistem secara otomatis mengumpulkan informasi teknis tertentu seperti alamat IP, jenis browser, sistem operasi, waktu akses, dan halaman yang dikunjungi. Informasi ini digunakan untuk analisis statistik, keamanan sistem, dan peningkatan kualitas layanan.

1.3 Cookies dan Teknologi Pelacakan

Website kami menggunakan cookies dan teknologi pelacakan serupa untuk meningkatkan pengalaman pengguna, mengingat preferensi, dan menganalisis pola penggunaan. Pengguna dapat mengatur browser untuk menolak cookies, namun hal ini dapat mempengaruhi fungsi tertentu dari website.


2. Cara Kami Mengumpulkan Informasi

Informasi pribadi dikumpulkan melalui berbagai cara berikut:

  • Pendaftaran Langsung: Data yang diberikan saat mendaftar layanan kesehatan di Puskesmas, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lainnya
  • Formulir Online: Informasi yang diisi melalui formulir pendaftaran online, survei, atau aplikasi kesehatan
  • Konsultasi Medis: Data kesehatan yang diperoleh selama pemeriksaan, diagnosis, dan pengobatan oleh tenaga kesehatan
  • Komunikasi: Informasi dari email, telepon, atau saluran komunikasi lainnya dengan Dinas Kesehatan
  • Pihak Ketiga: Data yang diterima dari lembaga kesehatan lain, BPJS Kesehatan, atau instansi terkait dengan persetujuan pengguna
  • Perangkat dan Browser: Informasi teknis yang dikumpulkan otomatis saat menggunakan layanan digital kami

3. Penggunaan Informasi Pribadi

Data pribadi yang kami kumpulkan digunakan untuk tujuan-tujuan berikut:

3.1 Pelayanan Kesehatan

  • Memberikan pelayanan medis, diagnosis, dan pengobatan yang tepat
  • Mengelola rekam medis dan riwayat kesehatan pasien
  • Melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain bila diperlukan
  • Menyediakan resep obat dan tindakan medis yang sesuai
  • Memantau perkembangan kondisi kesehatan pasien

3.2 Administrasi dan Komunikasi

  • Mengirimkan pemberitahuan tentang jadwal pemeriksaan, hasil tes laboratorium, atau reminder vaksinasi
  • Memberikan informasi tentang program kesehatan, kampanye imunisasi, dan kegiatan promosi kesehatan
  • Menangani pertanyaan, keluhan, atau permintaan informasi dari pasien
  • Mengelola administrasi klaim BPJS atau asuransi kesehatan lainnya

3.3 Peningkatan Layanan

  • Menganalisis pola penggunaan layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan
  • Melakukan riset dan survei kepuasan pasien
  • Mengembangkan program kesehatan masyarakat berdasarkan data epidemiologi
  • Meningkatkan keamanan dan performa sistem informasi kesehatan

3.4 Kewajiban Hukum

  • Memenuhi kewajiban pelaporan kepada Kementerian Kesehatan dan instansi terkait
  • Melakukan surveilans epidemiologi dan pelaporan penyakit menular
  • Memberikan data untuk keperluan investigasi hukum atau penegakan peraturan
  • Mematuhi permintaan resmi dari otoritas berwenang

4. Pembagian Informasi dengan Pihak Ketiga

Dinas Kesehatan tidak akan menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pribadi pengguna kepada pihak ketiga untuk tujuan komersial. Namun, kami dapat membagikan informasi dalam kondisi berikut:

4.1 Fasilitas Kesehatan Terkait

Data medis dapat dibagikan kepada dokter, rumah sakit, laboratorium, atau fasilitas kesehatan lain yang terlibat dalam perawatan pasien untuk memastikan kesinambungan dan kualitas pelayanan kesehatan.

4.2 BPJS dan Asuransi Kesehatan

Informasi yang diperlukan akan dibagikan kepada BPJS Kesehatan atau perusahaan asuransi untuk keperluan klaim, verifikasi, dan administrasi pembiayaan kesehatan sesuai dengan persetujuan pasien.

4.3 Instansi Pemerintah

Data dapat dibagikan kepada Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten lain, atau instansi pemerintah terkait untuk keperluan pelaporan, surveilans kesehatan masyarakat, dan pemenuhan kewajiban regulasi.

4.4 Penyedia Layanan Teknologi

Kami dapat menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk hosting, penyimpanan data, dan pengembangan sistem informasi kesehatan. Pihak ketiga ini diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data sesuai dengan standar yang berlaku.

4.5 Keperluan Hukum

Informasi dapat dibagikan jika diwajibkan oleh hukum, perintah pengadilan, atau permintaan resmi dari penegak hukum dalam rangka investigasi atau penegakan peraturan.


5. Keamanan Data Pribadi

Dinas Kesehatan menerapkan langkah-langkah keamanan teknis, administratif, dan fisik untuk melindungi data pribadi dari akses tidak sah, penggunaan yang salah, pengungkapan, perubahan, atau penghancuran. Langkah-langkah keamanan yang diterapkan meliputi:

  • Enkripsi Data: Penggunaan teknologi enkripsi untuk melindungi data sensitif selama transmisi dan penyimpanan
  • Kontrol Akses: Pembatasan akses data hanya kepada personel yang berwenang dan memiliki kebutuhan untuk mengakses informasi tersebut
  • Autentikasi: Penerapan sistem autentikasi multi-faktor untuk akses ke sistem informasi kesehatan
  • Audit dan Monitoring: Pemantauan dan pencatatan aktivitas akses data untuk mendeteksi dan mencegah pelanggaran keamanan
  • Pelatihan Keamanan: Pendidikan dan pelatihan berkala bagi pegawai tentang praktik keamanan data dan privasi
  • Backup Data: Pencadangan data secara rutin untuk mencegah kehilangan informasi akibat kerusakan sistem atau bencana
  • Keamanan Fisik: Pengamanan fisik terhadap server dan infrastruktur penyimpanan data

Catatan Penting: Meskipun kami menerapkan langkah-langkah keamanan yang ketat, tidak ada sistem yang sepenuhnya kebal dari risiko peretasan atau akses tidak sah. Oleh karena itu, pengguna juga bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi login dan kata sandi mereka.


6. Penyimpanan dan Retensi Data

6.1 Periode Penyimpanan

Data pribadi akan disimpan selama diperlukan untuk memenuhi tujuan pengumpulan atau selama diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Secara khusus:

  • Rekam medis disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang rekam medis, umumnya minimal 5 tahun sejak pasien terakhir berobat
  • Data administrasi dan keuangan disimpan sesuai dengan ketentuan akuntansi dan perpajakan yang berlaku
  • Data untuk keperluan riset atau analisis kesehatan masyarakat dapat disimpan lebih lama dengan anonimisasi

6.2 Penghapusan Data

Setelah periode retensi berakhir atau data tidak lagi diperlukan, kami akan menghapus atau menganonimkan data pribadi secara aman sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, kecuali jika penyimpanan lebih lanjut diperlukan untuk kepentingan hukum atau regulasi.


7. Hak Pengguna atas Data Pribadi

Pengguna memiliki hak-hak berikut terkait data pribadi mereka:

7.1 Hak Akses

Pengguna berhak meminta informasi tentang data pribadi apa saja yang kami miliki dan bagaimana data tersebut digunakan. Permintaan akses dapat diajukan melalui kontak yang tersedia dengan verifikasi identitas yang sesuai.

7.2 Hak Koreksi

Pengguna berhak meminta perbaikan atau pembaruan data pribadi yang tidak akurat atau tidak lengkap. Kami akan berupaya untuk memperbarui informasi dalam waktu yang wajar setelah menerima permintaan yang valid.

7.3 Hak Penghapusan

Dalam kondisi tertentu, pengguna dapat meminta penghapusan data pribadi mereka, kecuali jika kami diwajibkan oleh hukum untuk menyimpan data tersebut atau jika data masih diperlukan untuk kepentingan medis yang sah.

7.4 Hak Pembatasan Pengolahan

Pengguna dapat meminta pembatasan pengolahan data pribadi dalam kondisi tertentu, seperti saat keakuratan data sedang diverifikasi atau saat pengguna keberatan terhadap pengolahan data.

7.5 Hak Portabilitas Data

Pengguna berhak menerima salinan data pribadi mereka dalam format yang terstruktur dan umum digunakan, serta berhak meminta pengiriman data tersebut ke penyedia layanan lain jika secara teknis memungkinkan.

7.6 Hak Menarik Persetujuan

Jika pengolahan data didasarkan pada persetujuan pengguna, pengguna berhak menarik persetujuan tersebut kapan saja. Namun, penarikan persetujuan tidak mempengaruhi keabsahan pengolahan yang telah dilakukan sebelumnya.

7.7 Cara Menggunakan Hak

Untuk menggunakan hak-hak di atas, pengguna dapat menghubungi Dinas Kesehatan melalui kontak yang tercantum di bagian akhir kebijakan ini. Kami akan merespons permintaan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah verifikasi identitas pengguna.


8. Privasi Anak-Anak

Kami sangat memperhatikan privasi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Pengumpulan data pribadi anak-anak hanya dilakukan dengan persetujuan orang tua atau wali yang sah. Dalam pemberian layanan kesehatan kepada anak, kami akan:

  • Meminta persetujuan orang tua atau wali sebelum mengumpulkan data pribadi anak
  • Menggunakan data anak hanya untuk keperluan pelayanan kesehatan yang diperlukan
  • Memberikan hak kepada orang tua atau wali untuk mengakses, mengoreksi, atau menghapus data anak
  • Menerapkan perlindungan keamanan ekstra untuk data pribadi anak-anak

9. Transfer Data Lintas Batas

Data pribadi yang kami kumpulkan umumnya disimpan dan diproses di Indonesia. Apabila terdapat kebutuhan untuk mentransfer data ke luar negeri, misalnya untuk konsultasi medis dengan ahli internasional atau penggunaan layanan cloud internasional, kami akan:

  • Memastikan negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang memadai
  • Menggunakan mekanisme transfer data yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menerapkan langkah-langkah keamanan tambahan untuk melindungi data selama transfer
  • Mendapatkan persetujuan dari pengguna jika diperlukan

10. Perubahan Kebijakan Privasi

Dinas Kesehatan berhak untuk memperbarui atau mengubah Kebijakan Privasi ini sewaktu-waktu untuk mencerminkan perubahan dalam praktik pengolahan data, regulasi baru, atau peningkatan layanan. Perubahan material akan diberitahukan melalui:

  • Pemberitahuan di website resmi Dinas Kesehatan
  • Email kepada pengguna terdaftar
  • Pengumuman di fasilitas kesehatan

Pengguna disarankan untuk memeriksa halaman Kebijakan Privasi secara berkala untuk mengetahui perubahan terbaru. Penggunaan layanan setelah perubahan dipublikasikan dianggap sebagai penerimaan terhadap kebijakan yang diperbarui.


11. Dasar Hukum

Pengolahan data pribadi yang kami lakukan didasarkan pada:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis
  • Peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang berlaku

12. Hubungi Kami

Jika pengguna memiliki pertanyaan, keluhan, atau permintaan terkait Kebijakan Privasi ini atau ingin menggunakan hak-hak terkait data pribadi, silakan menghubungi:

Dinas Kesehatan

Alamat: [Alamat Lengkap Dinas Kesehatan]

Telepon: [Nomor Telepon]

Email: [Email Resmi]

Petugas Perlindungan Data: [Nama dan Kontak]

Jam Operasional: Senin - Jumat, 08.00 - 16.00

Kami akan merespons pertanyaan atau permintaan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah menerima komunikasi yang lengkap dan verifikasi identitas yang memadai.


Pernyataan Persetujuan: Dengan menggunakan layanan Dinas Kesehatan, pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam Kebijakan Privasi ini. Apabila pengguna tidak menyetujui kebijakan ini, pengguna diminta untuk tidak menggunakan layanan kami.