Dinkes Kabupaten Sekadau

Dinas Kesehatan Indonesia

Farmasi

Pengertian Program Farmasi dan Alat Kesehatan

Pengertian Program Farmasi dan Alat Kesehatan

Program Farmasi dan Alat Kesehatan merupakan upaya untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, dan mutu sediaan farmasi serta alat kesehatan bagi seluruh masyarakat. Program ini mencakup pengaturan produksi, distribusi, pelayanan kefarmasian, dan pengawasan untuk memastikan produk farmasi dan alat kesehatan memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap obat dan alat kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Sarana Produksi dan Distribusi

Sarana Produksi dan Distribusi

Indonesia memiliki lebih dari 2.043 industri farmasi yang tersebar di berbagai wilayah dengan konsentrasi terbesar di Pulau Jawa. Dari jumlah tersebut, 272 merupakan industri obat dengan pabrik aktif yang memproduksi berbagai jenis obat untuk memenuhi kebutuhan nasional. Selain itu, industri farmasi lokal telah mampu memenuhi 90-95 persen kebutuhan produk obat jadi di dalam negeri. Namun demikian, ketergantungan terhadap bahan baku obat impor masih mencapai 80-85 persen, terutama dari India dan Tiongkok, sehingga menjadi tantangan utama dalam upaya kemandirian farmasi nasional.

Jaringan distribusi farmasi dan alat kesehatan di Indonesia cukup luas dengan 31.995 apotek, 8.559 toko obat, 4.176 distributor alat kesehatan, dan 2.947 pedagang besar farmasi yang tersebar di seluruh nusantara. Namun, persebaran sarana ini masih timpang karena 75,9 persen terkonsentrasi di Pulau Sumatera dan Jawa. Kondisi geografis Indonesia yang terdiri lebih dari 17 ribu pulau menjadi tantangan sekaligus peluang dalam hal distribusi obat dan alat kesehatan untuk menjangkau seluruh wilayah termasuk daerah terpencil.

Tabel Data Farmasi dan Alat Kesehatan Indonesia

Kategori Jenis Sarana Jumlah Tahun
Industri
Industri Farmasi Total
2.043 unit
2025
Industri Obat Pabrik Aktif
272 unit
2025
Distribusi
Apotek
31.995 unit
2023
Toko Obat
8.559 unit
2023
Distributor Alat Kesehatan
4.176 unit
2023
Pedagang Besar Farmasi
2.947 unit
2023
Produksi Tradisional
Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)
1.306 unit
2023
Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
1.037 unit
2023
Produksi Obat
Produk Jadi Lokal
90-95%
2025
Bahan Baku Impor
80-85%
2025
Perdagangan Obat
Nilai Ekspor Obat
Rp 6,7 Triliun
2025
Nilai Impor Obat
Rp 176 Triliun
2025
Alat Kesehatan
Nilai Pasar 2026
USD 6,5 Miliar
2026
Persentase Impor Alkes
52%
2025
Tenaga Kefarmasian
Rasio Apoteker per 10.000 penduduk
0,3
2024
Standar WHO per 1.000 penduduk
1,0
Kekurangan Tenaga Apoteker
50%
2024

Kemandirian Farmasi dan Alat Kesehatan

Pengawasan dan Regulasi

Pengawasan dan Regulasi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berperan penting dalam menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk farmasi dan alat kesehatan melalui pengawasan komprehensif dari hulu ke hilir. BPOM telah mencapai status WHO Listed Authority (WLA) sebagai otoritas regulatori negara berkembang pertama yang meraih pengakuan tersebut. Status ini memperkuat reputasi global Indonesia dan membuka peluang ekspor produk farmasi nasional. Selain itu, penerapan sertifikasi halal untuk produk obat-obatan akan menjadi wajib pada Oktober 2026 sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi ini memberikan perlindungan konsumen sekaligus membuka peluang Indonesia menjadi pusat industri farmasi halal global.